Ada tiga kriteria barang modal dan bahan yang bisa diimpor tanpa terkena bea masuk, pertama barang atau bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan/atau sudah di produksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Namun ada juga barang impor dan bebas bea masuk berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
(DES)