sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Investasi Bebas Pajak di IKN? Investor Lokal Minimal Setor Rp10 Miliar

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/03/2023 17:52 WIB
Investor dalam negeri dengan modal Rp10 miliar bisa menikmati guyuran insentif dari pemerintah baik fiskal dan non fiskal
Mau Investasi Bebas Pajak di IKN? Investor Lokal Minimal Setor Rp10 Miliar (Foto: MNC Media)
Mau Investasi Bebas Pajak di IKN? Investor Lokal Minimal Setor Rp10 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengguyur berbagai insentif bagi investor dalam dan luar negeri yang ingin menggarap proyek pembangunan di IKN Nusantara.

Segala kemudahan perizinan dan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara).

Melalui PP tersebut, investor dalam negeri dengan modal Rp10 miliar bisa menikmati guyuran insentif dari pemerintah. Baik insentif fiskal dan non fiskal dari pemerintah pusat, maupun insentif yang diberikan oleh Badan Otorita IKN.

Pada Bab IV tentang Fasilitas Penanam Modal, Pasal 26 PP tersebut dijelaskan insentif fiskal dan non fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan seperti insentif Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Kepabeanan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement