IDXChannel - Presiden Joko Widodo memberi insentif bagi para investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara. Salah satunya terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku lebih lama.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara).
Melalui PP tersebut, pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor. Misalnya pemberian HGU pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Pada aturan yang saat ini digunakan HGU hanya sampai 80 tahun.
Adapun, status tanah yang ada di IKN terbagi menjadi dua, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tanah yang menjadi BMN pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada kepala Otorira IKN.
Sedangkan untuk tanah ADP diberikan kepada otorita IKN dengan HPL (Hak Pengelolaan). Akan tetapi tanah HPL tersebut menjadi wewenang penuh kepala otorita untuk pengelolaannya.