Nantinya investor akan diberikan HGU di atas HPL tersebut dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk 1 siklus pertama. Terdiri dari 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan hak, dan 35 tahun pembaruan hak.
"HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU," tulis Pasal 18 ayat (2), dikutip Rabu (8/3/2023).
Pada diktum selanjutnya dijelaskan, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi.
Adapun permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud, diberikan jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik seusai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kedua pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, ketiga syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan terakhir pemanfaatan tanahnya masih seusai dengan rencana tata ruang.
Pemerintah pun berharap dengan insentif tersebut banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN. Mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas bersumber dari Investor.
(FRI)