sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Insentif Investor di IKN Terbit, SLF Bangunan Berlaku 20 Tahun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/03/2023 08:51 WIB
Pemerintah telah menerbitkan PP No 12 Tahun 2023 terkait insentif bagi investor di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Aturan Insentif Investor di IKN Terbit, SLF Bangunan Berlaku 20 Tahun (FOTO: Dok MNC Media)
Aturan Insentif Investor di IKN Terbit, SLF Bangunan Berlaku 20 Tahun (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara). 

Aturan yang di tandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023 lalu, salah satu tujuannya untuk melancarkan pada pemilik modal untuk menanamkan modal di ibu kota IKN Nusantara. Salah satunya adalah terkait SLF, (Sertifikat Layak Fungsi) Bangunan. 

Melalui PP tersebut, SLF di IKN berlaku hingga 20 tahun. Padahal SLF yang ada saat ini hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap periodenya.

Pada pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik sebagaimana dimaksud, diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

"Jangka waktu berlakunya Sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang seusai dengan kelayakan fungsi bangunan gedung," tulis Pasal 11 ayat (5), dikutip Rabu (8/3/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement