Pada diktum selanjutnya dijelaskan, perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung menjelaskan lebih lanjut terkait SLF.
SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
Bangunan yang wajib menggunakan SLF meliputi Gedung pada umumnya seperti gedung hunian tunggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana.
Selain itu ada Gedung tertentu, ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus. Gedung tertentu punya 3 kriteria bangunan, meliputi bangunan di atas 5 lantai, bangunan basement, yang wajib kantongi SLF.