sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Investasi Bebas Pajak di IKN? Investor Lokal Minimal Setor Rp10 Miliar

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/03/2023 17:52 WIB
Investor dalam negeri dengan modal Rp10 miliar bisa menikmati guyuran insentif dari pemerintah baik fiskal dan non fiskal
Mau Investasi Bebas Pajak di IKN? Investor Lokal Minimal Setor Rp10 Miliar (Foto: MNC Media)
Mau Investasi Bebas Pajak di IKN? Investor Lokal Minimal Setor Rp10 Miliar (Foto: MNC Media)

Selanjutnya yang dimaksud bidang usaha lainnya diantaranya budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (software); jasa perdagangan; jasa konstruksi; jasa perantara real estat; dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," demikian bunyi pasal 29 ayat (1) dikutip.

Insentif tersebut diberikan selama 30 tahun jika melakukan penanaman modal pada periode 2023-2030, 25 tahun untuk melakukan penanaman modal periode 2031-2035, dan 20 tahun untuk yang melakukan penanaman modal pada periode 2036-2045. Ketentuan tersebut berlaku untuk penanaman modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan.

Sedangkan untuk pengurangan pajak untuk bidang usaha bangkitan, Investor bisa bebas pajak selama 20 tahun jika melakukan penanaman modal pada periode 2023-2030, 15 tahun untuk periode 2031-2035, dan 10 tahun bagi investor di tahun 2036-2045.

Pengurangan pajak penghasilan untuk bidang usaha lainnya berbeda, pemerintah bakal kasih bebas pajak 10 tahun bagi investor yang melakukan investasi pada tahun 2023-2045.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement