Infrastruktur yang dimaksud meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; pembangunan dan penyediaan air bersih.
Selain itu untuk pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan; pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; pembangunan dan pengelolaan air limbah.
Kemudian untuk pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park); pembangunan dan pengoperasian pasar ralryat; penyediaan transportasi umum; pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Sedangkan bidang bangkitan ekonomi yang dimaksud antara lain pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall); penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).