Sedangkan insentif yang akan diberikan oleh Badan Otorita meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Negara, dan Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman Modal di IKN.
Pada pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
Sedangkan diktum kedua berbunyi "Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Namun, pada PP tersebut memberikan syarat untuk investor yang punya modal Rp10 miliar untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. Hanya ada 3 bidang pembangunan mendapatkan insentif tersebut, pertama pembangunan infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.