IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua aspek yang masih menjadi catatan negatif penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia, yakni kebijakan valuta asing (valas) dan kelancaran arus informasi (information flow).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa dari total 18 kategori yang menjadi kriteria klasifikasi pasar oleh MSCI, Indonesia sebenarnya telah mengantongi penilaian positif pada mayoritas indikator.
“Sepuluh kategori kita dapat plus 2, artinya sudah memenuhi sepenuhnya. Enam kriteria kita plus 1, artinya sudah memenuhi tetapi ada ruang untuk perbaikan. Dua kriteria kita negatif," ujar Jeffrey dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026).
Jeffrey menjelaskan catatan negatif pertama terkait kebijakan valuta asing atau devisa berada di luar ranah kewenangan otoritas pasar modal.
Sementara itu, catatan kedua mengenai arus informasi yang menyoroti masih ditemukannya dokumen atau keterbukaan informasi emiten yang belum disajikan dalam bahasa Inggris.
"Masih ada beberapa informasi yang katanya tidak tersedia dalam bahasa Inggris," kata dia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BEI kembali mengingatkan seluruh perusahaan tercatat untuk memenuhi kewajiban penyampaian keterbukaan informasi secara dwibahasa (bilingual), yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Jeffrey menekankan ketentuan mengenai penyampaian laporan dwibahasa telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Karena itu sudah diatur di dalam POJK sejak tahun 2022 atau 2023. Pengaturan itu sudah ada," ujarnya.