IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan)," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Rabu (16/9/2026).
Dia menambahkan, nantinya perusahaan akan dijerat sanksi administratif yang dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Dia melanjutkan, penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha karena terdapat pula instrumen pemulihan lingkungan.
“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum," kata dia.
"Ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” lanjutnya.
Terkait status izin perusahaan yang dikenai tindakan tersebut, Raja Juli menegaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.