“Intinya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tetapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” kata dia.
Restitusi merupakan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang bisa diproses dalam dua kondisi utama. Pertama, yakni pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, di mana wajib pajak membayar pajak padahal secara aturan tidak memiliki kewajiban tersebut.
Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terjadi karena wajib pajak menyetorkan dana lebih besar daripada jumlah yang semestinya.
Perlu diketahui pula Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum tengah melakukan sinkronisasi terhadap RPMK mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut.