sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Blokir 3.185 Rekening Wajib Pajak di Jatim, Aset Keuangan Lain Ikut Diburu

Economics editor Anggie Ariesta
12/05/2026 07:55 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor di Jawa Timur memblokir serentak 3.185 rekening bank milik Wajib Pajak (WP) yang diduga menunggak pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor di Jawa Timur memblokir serentak 3.185 rekening bank milik WP. (Foto: Dok. DJP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor di Jawa Timur memblokir serentak 3.185 rekening bank milik WP. (Foto: Dok. DJP)

Kewenangan DJP dalam membekukan rekening WP mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Melalui operasi serentak ini, DJP bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya. 

Selain untuk mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement