sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Kanwil DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp54 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
25/06/2026 14:26 WIB
DJP meluncurkan gerakan penagihan aktif skala besar melalui agenda Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026.
Tiga Kanwil DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp54 Miliar (FOTO:iNews Media Group)
Tiga Kanwil DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp54 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat meluncurkan gerakan penagihan aktif skala besar melalui agenda Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026.

Dalam operasi terintegrasi yang berpusat di Kanwil DJP Jawa Barat III Bogor ini, korps Juri Sita negara sukses menyita sebanyak 288 aset milik penunggak pajak dengan akumulasi nilai taksiran menembus Rp54,06 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun yang memantau langsung jalannya operasi serentak ini mengingatkan seluruh jajaran Juri Sita di lapangan agar tetap mengedepankan komunikasi persuasif dan edukasi yang matang.

Menurut analisisnya, ada kalanya wajib pajak tidak berniat menghindar, melainkan murni karena belum terinformasikan dengan baik mengenai adanya beban piutang negara di dalam catatan administrasi mereka.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” kata Samingun dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement