Langkah hukum ini diambil untuk mengamankan hak penerimaan negara dari para wajib pajak yang mengabaikan kewajiban fiskalnya.
Tercatat, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan taksiran nilai ekonomis Rp12,06 miliar. Kemudian, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan taksiran nilai ekonomis Rp27,95 miliar.
Terakhir, Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan taksiran nilai ekonomis Rp14,04 miIiar. Secara khusus di koridor Kanwil DJP Jawa Barat II, eksekusi penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak nakal guna mencairkan tunggakan utang pajak yang tercatat menumpuk hingga Rp113,2 miliar.
Jenis aset yang disita sangat beragam, mulai dari alat berat, armada kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, saldo rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini murni ditujukan untuk menggenjot efektivitas penagihan pajak yang macet.