Meski tindakan penyitaan terkesan agresif, otoritas pajak memastikan bahwa para wajib pajak terkait tetap dijamin hak-hak hukumnya oleh undang-undang. Para penunggak pajak masih diberikan ruang untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.
Selain itu, mereka tetap diperbolehkan melayangkan opsi pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), permohonan pengurangan sanksi administrasi, hingga mengajukan gugatan resmi ke ranah Pengadilan Pajak jika merasa ada kekeliruan data.
DJP juga mengimbau agar masyarakat luas tidak perlu cemas, sebab tindakan penagihan aktif ini dilakukan secara selektif dan hanya menyasar pelaku usaha atau perorangan yang terbukti mengantongi utang pajak menahun.
Sebagai simbol dimulainya penyitaan resmi, para juri sita melakukan penempelan stiker sita secara simbolis yang disiarkan langsung melalui tautan live report dari berbagai titik lokasi operasi.
Beberapa aksi penyitaan yang terpantau di antaranya dieksekusi oleh KPP Pratama Cikarang Utara (mewakili Kanwil Jabar II) berupa bangunan ruko, KPP Madya Bogor (mewakili Kanwil Jabar III) berupa unit truk roda empat, serta KPP Madya Dua Bandung (mewakili Kanwil Jabar I) yang juga menyegel sebuah ruko komersial. Melalui operasi ini, DJP berharap kepatuhan sukarela masyarakat dapat terkerek naik demi keadilan bernegara.
(kunthi fahmar sandy)