sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Tegaskan Tak Ada Penambahan Pasokan Gula Kristal Mentah untuk Rafinasi

Economics editor Nia Deviyana
23/09/2026 19:05 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi.
Kemenperin Tegaskan Tak Ada Penambahan Pasokan Gula Kristal Mentah untuk Rafinasi. Foto: iNews Media Group.
Kemenperin Tegaskan Tak Ada Penambahan Pasokan Gula Kristal Mentah untuk Rafinasi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR). Sebelumnya pada Selasa, 22 September 2026, diberitakan terdapat importasi raw sugar (GKM) untuk diolah menjadi GKR yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri mamin, bukan untuk konsumsi masyarakat. 

Kemenperin menegaskan bahwa tidak ada penambahan kuota maupun alokasi GKM kepada pabrik gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan sektor makanan, minuman, dan farmasi (maminfar).

“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pada 2025, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99 persen. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL).

Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola peredaran gula industri.

Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement