IDXChannel – Pemerintah tegaskan tidak ada kenaikan harga gas untuk industri melalui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang merupakan program gas murah sebagai bantuan bagi sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 sejak 2020.
”HGBT ini kan sudah kita tetapkan. Itu untuk listrik, sudah kita tetapkan harganya tetap USD 7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar USD 6,5 per MMBTU,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, kepada wartawan dikutip Kamis (25/6/2026).
Penetapan harga gas murah untuk industri ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.
Sebaliknya, Yuliot menegaskan, pemerintah telah menurunkan harga gas bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki kontribusi nilai tambah tinggi, termasuk sektor industri berorientasi ekspor dan hilirisasi. ”Ada beberapa industri yang kita turunkan. Harga gasnya kita turunkan dari USD8,7 per MMBTU menjadi USD8 per MMBTU,” katanya.
Keringanan harga yang disubsidi oleh pemerintah tersebut menurutnya adalah bagian dari upaya negara mendukung industri dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing. Seluruhnya ditopang oleh pemanfaatan gas bumi domestik untuk kebutuhan nasional.