Sementara itu, pundi-pundi penerimaan negara ditutup oleh setoran Pajak SIPP yang berhasil mengumpulkan total Rp5,18 triliun hingga akhir April 2026.
Kontribusi dari sistem pengadaan digital pemerintah ini masuk secara konsisten, dimulai dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, melompat ke posisi Rp1,12 triliun pada 2023, mengantongi Rp1,33 triliun pada 2024, meraih Rp1,23 triliun pada 2025, dan membukukan Rp1,11 triliun sepanjang periode awal tahun 2026.
Secara teknis fiskal, akumulasi Pajak SIPP ini terbentuk dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp370,83 miliar serta serapan PPN senilai Rp4,81 triliun, yang sekaligus menegaskan efektivitas digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam memperlebar ruang pembiayaan pembangunan nasional.
(kunthi fahmar sandy)