sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PT Timah (TINS) Setor Rp1,62 Triliun ke Kas Negara di 2025, Naik 106 Persen

Economics editor Rohman Wibowo
19/05/2026 03:00 WIB
Angka ini melesat 106,9 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada 2024 sebesar Rp855,044 miliar.
PT Timah (TINS) Setor Rp1,62 Triliun ke Kas Negara di 2025, Naik 106 Persen. Foto: iNews Media Group.
PT Timah (TINS) Setor Rp1,62 Triliun ke Kas Negara di 2025, Naik 106 Persen. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kinerja positif dicatatkan oleh PT Timah (Persero) Tbk (TINS) sepanjang 2025. Emiten tambang pelat merah ini berkontribusi kepada negara melalui setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,624 triliun. Angka ini melesat 106,9 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada 2024 sebesar Rp855,044 miliar.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Timah, Ruddy Nursalam, menjelaskan sumbangsih tersebut berjalan beriringan dengan membaiknya rapor keuangan perseroan pada tahun lalu.

“Kontribusi melalui pajak dan PNBP merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat dan negara,” kata Ruddy dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).

Sebagai informasi, anggota holding industri pertambangan BUMN (MIND ID) ini berhasil mencetak laba bersih senilai Rp1,31 triliun selama 2025. Merespons capaian tersebut, Ruddy menegaskan fokus perseroan saat ini bukan sebatas menggenjot produksi dan pengelolaan mineral strategis. 

Lebih dari itu, perusahaan berupaya keras memastikan setiap aktivitas usahanya mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi negara.

Secara rincian, besaran pajak dan PNBP yang disetorkan oleh PT Timah bersumber dari sejumlah instrumen kewajiban. Komponen pungutan tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pembayaran royalti, bea keluar, sampai dengan iuran produksi yang memang wajib dipenuhi oleh perseroan selaku pemegang izin usaha pertambangan.

Menurut Ruddy, status PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuntut perseroan untuk terus menjaga kelangsungan kontribusi penerimaan negara demi kelancaran agenda pembangunan nasional. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement