IDXChannel - Rencana pemerintah merevisi PP 19/2025 terkait tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) dinilai menjadi sentimen negatif bagi saham sektor tambang dalam jangka pendek.
Kebijakan itu muncul di tengah tingginya harga sejumlah komoditas global yang memicu potensi windfall profit bagi pelaku industri.
Berdasarkan paparan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, revisi aturan tersebut dilatarbelakangi oleh kenaikan harga komoditas seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.
Pemerintah juga menyoroti perlunya penyesuaian tarif royalti seiring perkembangan harga dan produk tambang, kajian KPK terkait mineral ikutan bernilai ekonomi, serta upaya optimalisasi penerimaan negara.
Dalam substansi revisi PP 19/2025, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas, mulai dari tembaga, emas, perak, bijih nikel, timah, hingga kromium.