Pemerintah juga membuka opsi penambahan jenis dan tarif royalti baru, termasuk untuk besi, kobalt, serta mineral bukan logam dan batuan di wilayah laut lepas.
Analis BRI Danareksa Sekuritas menilai, Jumat (8/5/2026), kebijakan tersebut berpotensi menekan profitabilitas emiten tambang apabila kenaikan royalti benar-benar diterapkan.
“Margin laba berpotensi tertekan akibat kenaikan beban royalti,” tulis BRI Danareksa Sekuritas dalam risetnya.
Selain itu, ketidakpastian regulasi dinilai dapat membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi maupun investasi baru di sektor pertambangan.
BRI Danareksa juga mencatat pemerintah tengah membuka opsi penerapan skema bagi hasil ala migas untuk sektor tambang.