IDXChannel - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) kembali mengonfirmasi rencananya untuk segera dapat melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD), atau rights issue.
Langkah tersebut dilakukan tidak hanya sekadar untuk menambah modal Perseroan, dalam rangka memperkuat posisi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), seiring suspensi yang diterapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Mei 2024 lalu, lantaran posisi MKBD PADI yang masih di bawah batasan minimum Rp25 miliar sesuai ketentuan.
"Tidak sekadar memperkuat (modal), namun sekaligus melanjutkan proses transformasi Perseroan, dengan mengeksekusi sejumlah rencana strategis ke depan, yaitu melalui dana segar dari proses rights issue," ujar Direktur Utama PADI, Djoko Joelijanto, dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Djoko, program transformasi memang merupakan pusat dari upaya pembenahan Perseroan, sekaligus memaksimalkan kinerja sebagai lembaga sekuritas yang kompeten dan berdaya saing tinggi di industri pasar modal nasional.
Djoko menjelaskan, upaya transformasi tersebut pula yang terbukti telah berhasil mendorong Perseroan untuk berbalik arah (turnaround) dari semula tercatat masih rugi Rp13,9 miliar pada 2024, menjadi untung Rp1,81 miliar pada 2025 lalu.