Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan dari total korporasi yang telah mengantongi mandat tersebut, sebanyak 232 PMSE terpantau aktif melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara dengan akumulasi Rp39,94 triliun.
Jika dirinci secara historis, setoran tersebut mengalir bertahap mulai dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp6,76 triliun pada 2023.
Tren kenaikan berlanjut menjadi Rp8,44 triliun pada 2024, menyentuh Rp10,32 triliun pada tahun 2025, serta berhasil mengumpulkan Rp4,27 triliun pada empat bulan pertama di tahun 2026 ini.
“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/5/2026).
Melangkah ke sektor instrumen keuangan modern, penerimaan dari pajak aktivitas aset kripto ikut menyumbang angka yang menjanjikan sebesar Rp2,03 triliun hingga akhir April 2026.