IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengimbau para pengusaha agar tetap tenang dan tidak khawatir terkait pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Siddhi Widyaprathama, menyebut bahwa PPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta.
Di dalamnya mencakup pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” kata Siddhi dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).