IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Skema yang berlaku saat ini dinilai masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai, pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak. Sebab, sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujarnya di sela-sela pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Cholil menegaskan, dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.