Oleh karena itu, dia menilai sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," kata dia.
Selain mendorong keadilan dalam pengelolaan zakat dan pajak, MUI juga mendukung tumbuh suburnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Menurutnya, Baznas tidak akan mampu mengjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keanekaragaman LAZ berbasis masyarakat.
(Dhera Arizona)