sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN, Berlaku hingga 2029

Economics editor Anggie Ariesta
07/05/2026 19:55 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Ist)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Ist)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penghapusan pajak tersebut sebelumnya diajukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan pembebasan pajak tersebut bersifat sementara. Dia memberikan waktu maksimal tiga tahun bagi Danantara untuk menuntaskan seluruh aksi korporasi BUMN.

Insentif fiskal tersebut, kata Purbaya, dirancang khusus untuk mendukung aksi korporasi BUMN seperti penggabungan usaha (merger), akuisisi, hingga penataan ulang struktur perusahaan tanpa membebani keuangan BUMN dengan biaya pajak transaksi yang besar.

"Transaksi yang jual beli (saham) itu lho. Untuk merger-ing, akuisisi, itu kita nol-kan (pajaknya). Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029," katanya usai konferensi pers KSSK, Kamis (7/5/2026).

Purbaya menegaskan bahwa insentif ini hanya menyasar pajak atas kegiatan konsolidasi atau streamlining. Sementara itu, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas bisnis rutin BUMN tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada tanpa adanya pengecualian. "Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya," tegas Purbaya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement