Menurut Purbaya, kebijakan pembebasan pajak merupakan bentuk dukungan Kementerian Keuangan terhadap rencana konsolidasi BUMN yang dimotori Danantara. Dengan menghapus pajak tersebut tersebut, dia berharap beban biaya BUMN dapat ditekan secara signifikan.
"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli (saham) di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," katanya.
Di tempat yanag sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menjelaskan, keringanan pajak ini mencakup berbagai aksi korporasi mulai dari transformasi, likuidasi, investasi, hingga restrukturisasi. Insentif ini bertujuan agar proses penataan BUMN menjadi lebih lincah dan kompetitif.
"Semua pajak yang related (berhubungan) dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita, ya undang-undang BUMN," imbuh Dony.
Terkait legalitas kebijakan ini, Dony menyebutkan bahwa prosesnya kini tinggal menunggu pengesahan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.
"Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan,” ujar Dony.
(Rahmat Fiansyah)