IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penghapusan pajak tersebut sebelumnya diajukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan pembebasan pajak tersebut bersifat sementara. Dia memberikan waktu maksimal tiga tahun bagi Danantara untuk menuntaskan seluruh aksi korporasi BUMN.
Insentif fiskal tersebut, kata Purbaya, dirancang khusus untuk mendukung aksi korporasi BUMN seperti penggabungan usaha (merger), akuisisi, hingga penataan ulang struktur perusahaan tanpa membebani keuangan BUMN dengan biaya pajak transaksi yang besar.
"Transaksi yang jual beli (saham) itu lho. Untuk merger-ing, akuisisi, itu kita nol-kan (pajaknya). Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029," katanya usai konferensi pers KSSK, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menegaskan bahwa insentif ini hanya menyasar pajak atas kegiatan konsolidasi atau streamlining. Sementara itu, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas bisnis rutin BUMN tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada tanpa adanya pengecualian. "Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya," tegas Purbaya.
Menurut Purbaya, kebijakan pembebasan pajak merupakan bentuk dukungan Kementerian Keuangan terhadap rencana konsolidasi BUMN yang dimotori Danantara. Dengan menghapus pajak tersebut tersebut, dia berharap beban biaya BUMN dapat ditekan secara signifikan.
"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli (saham) di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," katanya.
Di tempat yanag sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menjelaskan, keringanan pajak ini mencakup berbagai aksi korporasi mulai dari transformasi, likuidasi, investasi, hingga restrukturisasi. Insentif ini bertujuan agar proses penataan BUMN menjadi lebih lincah dan kompetitif.
"Semua pajak yang related (berhubungan) dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita, ya undang-undang BUMN," imbuh Dony.
Terkait legalitas kebijakan ini, Dony menyebutkan bahwa prosesnya kini tinggal menunggu pengesahan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.
"Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan,” ujar Dony.
(Rahmat Fiansyah)