Pendapatan dari aset digital ini dikumpulkan secara berkala, meliputi Rp246,54 miliar pada awal regulasi di tahun 2022, Rp220,89 miIiar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan tambahan Rp147,32 miliar dari rapor berjalan tahun 2026.
Secara struktural, total penerimaan dari komoditas kripto ini terdiri atas setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,15 triliun dan kontribusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,84 miIiar.
Sektor industri teknologi finansial (fintech) atau layanan pinjam-meminjam daring juga tidak kalah produktif dengan menyetorkan dana sebesar Rp4,88 triliun hingga periode April 2026.
Aliran dana dari industri ini bersumber dari setoran tahun 2022 senilai Rp446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, tahun 2024 sebesar Rp1,48 triliun, tahun 2025 sebesar Rp1,37 triliun, serta perolehan tahun berjalan 2026 yang menyentuh Rp477,43 miliar.
Komponen pajak fintech ini ditopang oleh PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan BUT senilai Rp1,37 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp727,83 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa senilai Rp2,79 triliun.