sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22

Economics editor Nia Deviyana
01/07/2026 14:33 WIB
Pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk baru akan efektif berjalan pada 1 Agustus 2026.
DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22. Foto: iNews Media Group.
DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22. Foto: iNews Media Group.

Namun, demi ketertiban administrasi, para pelaku UMKM tersebut diwajibkan untuk mengajukan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kepada pihak pengelola platform tempat mereka berjualan sesuai dengan petunjuk teknis di PMK 37/2025.

"Jadi silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," ujarnya.

Di luar fasilitas bebas pajak untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, DJP juga merilis daftar komoditas dan aktivitas sektor jasa yang dikecualikan penuh dari pemungutan PPh Pasal 22 digital ini. 

Pertama, aktivitas penjualan jasa pengiriman barang atau ekspedisi yang digawangi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi teknologi.

Kemudian, penjualan barang atau jasa oleh merchant yang telah mengantongi surat keterangan resmi bebas pemotongan/pemungutan PPh dari otoritas pajak. Transaksi penjualan pulsa seluler dan kartu perdana telepon.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement