Namun, demi ketertiban administrasi, para pelaku UMKM tersebut diwajibkan untuk mengajukan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kepada pihak pengelola platform tempat mereka berjualan sesuai dengan petunjuk teknis di PMK 37/2025.
"Jadi silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," ujarnya.
Di luar fasilitas bebas pajak untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, DJP juga merilis daftar komoditas dan aktivitas sektor jasa yang dikecualikan penuh dari pemungutan PPh Pasal 22 digital ini.
Pertama, aktivitas penjualan jasa pengiriman barang atau ekspedisi yang digawangi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi teknologi.
Kemudian, penjualan barang atau jasa oleh merchant yang telah mengantongi surat keterangan resmi bebas pemotongan/pemungutan PPh dari otoritas pajak. Transaksi penjualan pulsa seluler dan kartu perdana telepon.