Bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM, besaran nilai pemotongan dari marketplace ini dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh final berjalannya.
Sementara bagi wajib pajak badan atau perorangan yang menggunakan pembukuan skema umum, akumulasi nilai potongan PPh Pasal 22 tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
(NIA DEVIYANA)