sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22

Economics editor Nia Deviyana
01/07/2026 14:33 WIB
Pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk baru akan efektif berjalan pada 1 Agustus 2026.
DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22. Foto: iNews Media Group.
DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22. Foto: iNews Media Group.

Bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM, besaran nilai pemotongan dari marketplace ini dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh final berjalannya. 

Sementara bagi wajib pajak badan atau perorangan yang menggunakan pembukuan skema umum, akumulasi nilai potongan PPh Pasal 22 tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement