sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prancis Sahkan UU Anti Ultra-Fast Fashion, Cegah Produk China Banjiri Pasar

News editor Kurnia Nadya
01/07/2026 15:13 WIB
Dalam aturan terbaru ini, perusahaan ultra-fast fashion dilarang memasang iklan. Influencer online juga dilarang mempromosikannya.
Prancis Sahkan UU Anti Ultra-Fast Fashion, Cegah Produk China Banjiri Pasar. (Foto: Istimewa)
Prancis Sahkan UU Anti Ultra-Fast Fashion, Cegah Produk China Banjiri Pasar. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang untuk membatasi e-commerce ultra-fast fashion China seperti Shein dan Temu. Produk fashion asal China yang diproduksi dengan cepat, dianggap membanjiri pasar dengan barang cepat rusak. 

Melansir Reuters (1/7/2026), dalam aturan terbaru ini, perusahaan ultra-fast fashion dilarang memasang iklan. Influencer online juga dilarang mempromosikan produk-produk dari perusahaan fashion tersebut. 

Selain itu, perusahaan ultra-fast fashion juga akan didenda antara 0,25 euro dan 6 euro per produk. Denda ini bisa meningkat, dengan angka tertinggi mencapai 10 euro per produk pada 2030. 

“Yang kami pertaruhkan hari ini bukan cuma pakaian, tetapi model masyarakat. Pelaku industri yang kami incar dalam undang-undang ini adalah perusahaan yang membanjiri pasar kita dengan barang sekali pakai,” kata Menteri UKM Prancis Serge Papin. 

Menurutnya, barang-barang yang dijual perusahaan ultra-fast fashion ini hanya dapat dipakai beberapa minggu saja sebelum akhirnya harus dibuang. Seperti diketahui, Prancis adalah salah satu negara dengan industri fashion terbesar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement