Banyak merek fashion mewah terlahir dan bermarkas di negara tersebut hingga hari ini. Seperti Dior, Louis Vuitton, Celine, Chanel, dan sebagainya.
Meskipun undang-undang ini telah disetujui di tingkat senat atau parlemen, regulasi ini masih harus disahkan oleh presiden agar dapat diterapkan secara nyata.
Pada 2024, Prancis pernah meluncurkan undang-undang anti-fast fashion yang disahkan pada Maret oleh parlemen tingkat rendah. Lalu pada Juni 2025, Senat Prancis mengesahkan versi terbaru dari regulasi tersebut.
Pada periode tersebut, regulasi anti-fast fashion lebih menargetkan platform online yang menjual produk ultra-fast fashion dan mengecualikan pemain fast fashion Eropa seperti Zara dan H&M.
(Nadya Kurnia)