sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prancis Sahkan UU Anti Ultra-Fast Fashion, Cegah Produk China Banjiri Pasar

News editor Kurnia Nadya
01/07/2026 15:13 WIB
Dalam aturan terbaru ini, perusahaan ultra-fast fashion dilarang memasang iklan. Influencer online juga dilarang mempromosikannya.
Prancis Sahkan UU Anti Ultra-Fast Fashion, Cegah Produk China Banjiri Pasar. (Foto: Istimewa)
Prancis Sahkan UU Anti Ultra-Fast Fashion, Cegah Produk China Banjiri Pasar. (Foto: Istimewa)

Banyak merek fashion mewah terlahir dan bermarkas di negara tersebut hingga hari ini. Seperti Dior, Louis Vuitton, Celine, Chanel, dan sebagainya. 

Meskipun undang-undang ini telah disetujui di tingkat senat atau parlemen, regulasi ini masih harus disahkan oleh presiden agar dapat diterapkan secara nyata. 

Pada 2024, Prancis pernah meluncurkan undang-undang anti-fast fashion yang disahkan pada Maret oleh parlemen tingkat rendah. Lalu pada Juni 2025, Senat Prancis mengesahkan versi terbaru dari regulasi tersebut. 

Pada periode tersebut, regulasi anti-fast fashion lebih menargetkan platform online yang menjual produk ultra-fast fashion dan mengecualikan pemain fast fashion Eropa seperti Zara dan H&M. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement