IDXChannel – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 Wajib Pajak dengan akumulasi nilai tunggakan menembus lebih dari Rp80 miliar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa performa penagihan paksa di wilayah Jakarta Selatan telah berjalan secara optimal dan terstruktur selama paruh pertama tahun ini.
“Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” kata Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Arif melanjutkan, bagi para Wajib Pajak yang terbukti memenuhi kriteria pelanggaran berat dan dinilai memiliki risiko tinggi melarikan diri ke luar negeri, negara tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi cekal atau pencegahan perjalanan internasional.
“Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miIiar,” kata Arif.