sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp80 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
02/07/2026 12:11 WIB
Wajib Pajak yang terbukti memenuhi kriteria pelanggaran berat dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri, negara tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi cekal.
DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp80 Miliar. Foto: iNews Media Group.
DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp80 Miliar. Foto: iNews Media Group.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 serta Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, proses eksekusi ini tidak terjadi secara instan melainkan melalui tahapan hukum yang rigid. 

Penagihan paksa baru digulirkan apabila Wajib Pajak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran tanpa menunjukkan kepatuhan.

Langkah perdana dimulai lewat pelayangan Surat Teguran dalam kurun waktu 7 hari pasca-jatuh tempo. 

Jika dalam tempo 21 hari utang fiskal tersebut diabaikan, DJP akan menerbitkan Surat Paksa. 

Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam penunggak pajak tetap tidak memperlihatkan itikad baik, otoritas langsung merilis Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) untuk membekukan aset keuangan pelaku di Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement