Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 serta Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, proses eksekusi ini tidak terjadi secara instan melainkan melalui tahapan hukum yang rigid.
Penagihan paksa baru digulirkan apabila Wajib Pajak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran tanpa menunjukkan kepatuhan.
Langkah perdana dimulai lewat pelayangan Surat Teguran dalam kurun waktu 7 hari pasca-jatuh tempo.
Jika dalam tempo 21 hari utang fiskal tersebut diabaikan, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam penunggak pajak tetap tidak memperlihatkan itikad baik, otoritas langsung merilis Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) untuk membekukan aset keuangan pelaku di Lembaga Jasa Keuangan (LJK).