sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp80 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
02/07/2026 12:11 WIB
Wajib Pajak yang terbukti memenuhi kriteria pelanggaran berat dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri, negara tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi cekal.
DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp80 Miliar. Foto: iNews Media Group.
DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp80 Miliar. Foto: iNews Media Group.

Tindakan pemblokiran ini mengunci seluruh akses barang milik Penanggung Pajak, mulai dari rekening tabungan di bank, subrekening efek pada perusahaan sekuritas dan bank kustodian, kepemilikan polis asuransi, hingga instrumen keuangan sejenis lainnya agar tidak mengalami perubahan nilai selain penambahan saldo.

Setelah rekening diblokir atau aset disita, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu selama 14 hari bagi Penanggung Pajak untuk melunasi seluruh kewajiban utangnya.

Jika kesempatan tersebut kembali dilewatkan, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang resmi dan mengeksekusi penjualan barang sitaan dalam kurun waktu 14 hari berikutnya.

Terkait sanksi pencegahan ke luar negeri, kebijakan ini dapat diajukan secara selektif apabila nilai tunggakan pajak bersih minimal mencapai seratus juta rupiah dan perilaku Wajib Pajak diragukan itikad baiknya. Durasi pencekalan internasional ini berlaku maksimal selama enam bulan.

Sebagai catatan, agresi penegakan hukum yang masif di Jakarta Selatan sepanjang Semester I Tahun 2026 ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement