Tindakan pemblokiran ini mengunci seluruh akses barang milik Penanggung Pajak, mulai dari rekening tabungan di bank, subrekening efek pada perusahaan sekuritas dan bank kustodian, kepemilikan polis asuransi, hingga instrumen keuangan sejenis lainnya agar tidak mengalami perubahan nilai selain penambahan saldo.
Setelah rekening diblokir atau aset disita, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu selama 14 hari bagi Penanggung Pajak untuk melunasi seluruh kewajiban utangnya.
Jika kesempatan tersebut kembali dilewatkan, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang resmi dan mengeksekusi penjualan barang sitaan dalam kurun waktu 14 hari berikutnya.
Terkait sanksi pencegahan ke luar negeri, kebijakan ini dapat diajukan secara selektif apabila nilai tunggakan pajak bersih minimal mencapai seratus juta rupiah dan perilaku Wajib Pajak diragukan itikad baiknya. Durasi pencekalan internasional ini berlaku maksimal selama enam bulan.
Sebagai catatan, agresi penegakan hukum yang masif di Jakarta Selatan sepanjang Semester I Tahun 2026 ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak.