IDXChannel—DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Beleid ini masuk di luar tahapan evaluasi Prolegnas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung melaporkan, pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk Prolegnas sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi.
UU tersebut mengatur penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
"Bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026," kata Martin saat membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Martin menjelaskan, dalam keadaan tertentu DPR maupun pemerintah dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu. Karena itu, kata dia, pemerintah mengajukan RUU ini untuk masuk Prolegnas 2026 pada rapat kerja 22 Juni 2026.
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ini bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pendalaman serta diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif terhadap sektor keuangan demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.