sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas

News editor Felldy Utama
02/07/2026 13:23 WIB
UU tersebut mengatur penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas. (Foto: MNC Media)
DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas. (Foto: MNC Media)

"Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," ujarnya.

Pembentukan Pusat Finansial Internasional bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional. 

Lalu memfasilitasi pembiayaan sektor rill proyek nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat 4 Peraturan DPR RI No. 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyatakan bahwa dalam hal Badan Legislasi dan Pemerintah menyetujui usulan RUU di luar Prolegnas, maka Badan Legislasi melaporkan usulan RUU tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan," tuturnya.

Setelah mendengar laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terkait RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang masuk dalam Prolegnas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement