sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Usulkan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

News editor Achmad Al Fiqri
29/06/2026 11:35 WIB
Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara.
Pemerintah Usulkan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Pemerintah Usulkan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

IDXChannel - Pemerintah resmi melayangkan rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Rancangan aturan ini akan mengatur sejumlah hal seperti melanisme penyidikan di ranah siber dan pemberian sanksi administratif.

Usulan itu disampaikan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Dia menegaskan telah mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU ini. Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara.

Menurutnya, ruang siber punya pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.

"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara," kata pria yang kerap disapa Eddy dalam rapat.

Menurutnya, keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Apalagi, kata dia, kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," kata Eddy.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement