sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Usulkan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

News editor Achmad Al Fiqri
29/06/2026 11:35 WIB
Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara.
Pemerintah Usulkan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Pemerintah Usulkan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

Eddy melanjutlkan, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif, transformatif, sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber.

Ada 10 materi yang dimuat Pemerintah dalam RUU KKS sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.

2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.

3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.

4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.

5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.

6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.

8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.

9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.

10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.

"Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan RUU KKS ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, yang diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi khususnya infrastruktur informasi kritikal sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber," kata Eddy.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement