sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Pekerja Ungkap Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan di 8 Persen

News editor Yuwantoro Winduajie
01/07/2026 20:33 WIB
SPAI menilai penerapan potongan aplikasi oleh perusahaan platform transportasi online masih belum sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Serikat Pekerja Ungkap Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan di 8 Persen (FOTO:iNews Media Group)
Serikat Pekerja Ungkap Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan di 8 Persen (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai penerapan potongan aplikasi oleh perusahaan platform transportasi online masih belum sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan besaran potongan sebesar 8 persen.

Ketua Umum SPAI Lily Pujiati mengatakan, pengemudi ojek online masih mengalami potongan pendapatan yang mencapai 16 hingga 24 persen untuk layanan pengantaran penumpang roda dua.

"Faktanya hari ini potongan lebih dari 8 persen, yaitu berkisar 16-24 persen untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua (motor)," kata Lily dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, besaran potongan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang menyatakan potongan aplikasi sebesar 8 persen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Dia menjelaskan, potongan yang diterima pengemudi tidak hanya berasal dari persentase bagi hasil platform, tetapi juga dari biaya lain yang dibebankan kepada konsumen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement