IDXChannel - Pemerintah akan menjadikan pengemudi ojek daring online (ojol) sebagai pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, jika sudah menjadi pelaku UMKM makan pengemudi ojol ini bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pengemudi ojol nantinya akan dimasukkan dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring, dan berhak mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan melalui KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha," kata Maman, Rabu (1/7/2026).
Dia menambahkan, pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol untuk mendorong mereka mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.
Pengemudi ojol, kata dia, tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa, tetapi pada saat yang sama memperoleh kesempatan untuk membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan pemerintah.