IDXChannel - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan potongan aplikasi ojek online hanya berlaku untuk angkutan orang roda dua, dan belum menyasar untuk pengemudi roda empat.
Menhub mengaku, memang sempat ada permintaan agar potongan aplikasi tidak hanya menyasar untuk driver roda dua, tapi juga untuk kendaraan roda empat. Akan tetapi terdapat perbedaan regulasi yang mengatur ketentuan potongan aplikasi untuk jasa angkutan orang roda empat.
"Jadi kemudian juga menjawab mengenai tadi kenapa nggak roda empat. Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujarnya dalam acara media briefing di Jakarta, dikutip Jumat (26/6/2026).
Lebih jauh Menhub mengatakan pengaturan pungutan tarif aplikasi untuk kendaraan roda empat tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jasa angkutan online penumpang roda empat jika di di luar Jabodetabek diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Karena memang untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari kementerian yang mengatur namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," sambungnya.