sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tidak Berlaku untuk Angkutan Roda 4, Ini Penjelasannya

News editor Iqbal Dwi Purnama
28/06/2026 11:38 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan potongan aplikasi ojek online hanya berlaku untuk angkutan orang roda dua.
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tidak Berlaku untuk Angkutan Roda 4, Ini Penjelasannya. (Foto: Inews Media Group)
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tidak Berlaku untuk Angkutan Roda 4, Ini Penjelasannya. (Foto: Inews Media Group)

Namun demikian, Menhub menyebut para operator angkutan online memang juga sempat meminta agar regulasi potongan tarif dipusatkan di Kementerian Perhubungan. Namun hal ini perlu dibahas lebih jauh kepada para pemerintah daerah dan stakeholders terkait.

"Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah setempat apakah kita satukan saja untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," katanya.

Adapun untuk potongan aplikasi yang berlaku untuk ojek online, akan diterapkan mulai 1 Juli. Saat ini Kementerian Perhubungan Tengah merevisi aturan yang sebelumnya menyebut potongan aplikasi maksimal  20 persen, menjadi delapan persen saja untuk jasa angkutan online penumpang roda dua.

"Jadi tapi secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lainnya mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya yang roda dua," pungkasnya. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement