Namun demikian, Menhub menyebut para operator angkutan online memang juga sempat meminta agar regulasi potongan tarif dipusatkan di Kementerian Perhubungan. Namun hal ini perlu dibahas lebih jauh kepada para pemerintah daerah dan stakeholders terkait.
"Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah setempat apakah kita satukan saja untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," katanya.
Adapun untuk potongan aplikasi yang berlaku untuk ojek online, akan diterapkan mulai 1 Juli. Saat ini Kementerian Perhubungan Tengah merevisi aturan yang sebelumnya menyebut potongan aplikasi maksimal 20 persen, menjadi delapan persen saja untuk jasa angkutan online penumpang roda dua.
"Jadi tapi secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lainnya mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya yang roda dua," pungkasnya. (Wahyu Dwi Anggoro)