IDXChannel - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pemerintah resmi memangkas potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, platform dapat memotong komisi hingga 20% dari pendapatan pengemudi. Dengan aturan baru ini, sedikitnya 92% pendapatan akan diterima langsung oleh mitra pengemudi.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, GoTo Group melalui layanan Gojek menyatakan siap menerapkan skema komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) mulai awal Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.