IDXChannel - Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/10/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengenakan pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan pemberian pajak akan dikenakan kepada pengusaha dan bukan kepada pengemudi transportasi online.
Pemprov DKI akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi pajak daerah untuk transportasi online dan online shop.