IDXChannel - Dampak aturan pembatasan komisi layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) sebesar 8 persen terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dinilai berpotensi lebih ringan dari kekhawatiran pasar.
Namun, sejumlah tekanan masih membayangi saham perusahaan, terutama terkait kepastian regulasi dan likuiditas.
Dalam riset analis UOB Kay Hian Willinoy Sitorus dan Audrey Celia yang terbit 30 Juni 2026, disebutkan bahwa kebijakan komisi 8 persen saat ini hanya berlaku untuk layanan roda dua (2W), yakni GoRide milik GOTO, bukan seluruh lini bisnis transportasi dan pengiriman.
GoTo mengumumkan layanan GoRide akan menerapkan tarif komisi baru sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026, turun dari skema awal sebesar 20 persen.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, sembari menunggu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.