Ia mencontohkan, ketika konsumen membayar tarif perjalanan sebesar Rp34.000, platform terlebih dahulu mengambil biaya aplikasi Rp5.000 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000. Setelah itu, sisa tarif sebesar Rp28.000 masih dikenakan potongan 8 persen atau Rp2.240.
"Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp25.760. Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24 persen dari uang yang dibayarkan oleh konsumen," ujar Lily.
Selain mempersoalkan besaran potongan, SPAI juga menolak apabila ketentuan potongan aplikasi 8 persen hanya diterapkan bagi layanan pengantaran penumpang roda dua. Menurut Lily, perlindungan yang diatur dalam Perpres tersebut seharusnya berlaku untuk seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi taksi online dan kurir kargo.
SPAI menilai kebijakan yang hanya berlaku pada sebagian pekerja transportasi online berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif. Sebab, pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo sama-sama menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, serta risiko kecelakaan kerja di jalan.
Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk melalui ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform dan memasukkan aturan perlindungan pengemudi transportasi online dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
(kunthi fahmar sandy)